Tentang Qurban

Definisi Qurban

Kata qurban berasal dari bahasa Arab, “Qurban” yang berarti dekat (قربان). Kurban dalam Islam juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing atau domba yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri (taqarruban) kepada Allah.


Yang dimaksud dari kata kurban yang digunakan bahasa sehari-hari, dalam istilah agama disebut “udhhiyah” bentuk jamak dari kata “dhahiyyah” yang berasal dari kata “dhaha” (waktu dhuha), yaitu sembelihan di waktu dhuha pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 13 bulan Dzulhijjah. Dari sini muncul istilah Idul Adha.


Dari uraian diatas, dapat dipahami bahwa yang dimaksud dari kata qurban atau udhhiyah dalam pengertian syara, ialah menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah pada Hari Raya Idul Adha dan tiga Hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah.

(nu.or.id)

Hukum Qurban

Ibadah qurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi makruh.

Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah qurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat.


Allah SWT berfirman: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah” (QS Al-Kautsaar: 2).


Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat kami” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim).


Dalam hadits lain: “Jika kalian melihat awal bulan Zulhijah, dan seseorang di antara kalian hendak berqurban, maka tahanlah rambut dan kukunya (jangan digunting)” (HR Muslim).


Bagi seorang muslim atau keluarga muslim yang mampu dan memiliki kemudahan, dia sangat dianjurkan untuk berqurban. Jika tidak melakukannya, menurut pendapat Abu Hanifah, ia berdosa.

(nu.or.id)

Hewan Qurban

Binatang yang boleh untuk qurban adalah binatang ternak (Al-An’aam) yaitu unta, sapi (kerbau) dan kambing atau domba. Untuk selain yang tiga jenis ini tidak diperbolehkan.


Allah SWT berfirman, “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS Al-Hajj 34).


Binatang yang akan diqurbankan hendaknya yang paling baik, cukup umur dan tidak boleh cacat. Rasulullah SAW bersabda:


Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban (HR Bukhari dan Muslim):

1. Yang penyakitnya terlihat dengan jelas

2. Yang buta dan jelas terlihat kebutaannya

3. Yang sumsum tulangnya tidak ada, karena kurus sekali

4. Yang cacat, yaitu yang telinga atau tanduknya sebagian besar hilang.


Hadits lain:

“Janganlah kamu menyembelih binatang ternak untuk qurban kecuali musinnah (telah ganti gigi, kupak). Jika sukar didapati, maka boleh jadz’ah (berumur 1 tahun lebih) dari domba.” (HR Muslim).


Musinnah adalah jika pada unta sudah berumur 5 tahun, sapi umur 2 tahun dan kambing umur 1 tahun, domba dari 6 bulan sampai 1 tahun. Dibolehkan berqurban dengan hewan betina yang mandul, bahkan Rasulullah SAW berqurban dengan dua domba yang mandul.

(nu.or.id)

Pembagian Daging Qurban

Distribusi (pembagian) daging qurban dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:

1. untuk fakir miskin,

2. untuk dihadiahkan, dan

3. untuk dirinya sendiri dan keluarga secukupnya. Dengan catatan, porsi untuk dihadiahkan dan untuk dikonsumsi sendiri tidak lebih dari sepertiga daging kurban. Meskipun demikian memperbanyak pemberian kepada fakir miskin lebih utama. (Dhib al-Bigha:1978:245).


Rasulullah saw bersabda, “Makanlah dan berilah makan kepada (fakir-miskin) dan simpanlah.”


Daging kurban tidak boleh dijual, begitu pula kulitnya. Dan, tidak boleh memberi tukang potong daging sebagai upah.

(nu.or.id)